Sementara itu, kuasa hukum ZU, Andri Hasibuan mengaku kecewa dengan pengakuan kliennya.
Kata Andri, klienya menyebut bahwa dirinya tidak ada diperkosa muncul setelah kasus tersebut telah berjalan penyelidikannya.
Baca Juga:
Diduga Lakukan Penggelapan, Pengurus KOPTI-TIRA Dilaporkan ke Polres Rokan Hulu
Padahal, sambung Andri, dirinya telah berjuang untuk membantu ZU.
"Kami berjuang dari awal untuk membantu dia (ZU). Setelah proses yang cukup panjang, akhirnya tepat pada Jumat 18 Desember 2021, mendapat pengakuan langsung dari klien kami. Mungkin disampaikan langsung sama ZU. Dengan penuh rasa kekecewaan kami, ya inilah pengakuan ZU tanpa ada intervensi, bujuk rayu dari kami kuasa hukum, kepolisian dan pihak lainnya," jelas Andri. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.