WahanaNews.co | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan Heather Mack (25) akan dideportasi bersama anak perempuannya, Stella ke negara asalnya.
Heather bersama anaknya yang kini berusia berusia empat tahun tidak akan tinggal di Bali.
Baca Juga:
Kakanwil Kemenkumham Sulut Ajak PK Muda Jaga Integritas dalam Menjalankan Tugas
"Pasti sama anaknya tidak stay di Bali. Anaknya juga ikut pulang," kata Jamaruli, di Kantor Kemenkumham Bali, Sabtu (30/10/2021).
Jamaruli mengatakan Heather langsung dicekal masuk ke Indonesia seumur hidup.
Namun, anaknya tidak masalah dan bisa masuk ke Indonesia karena tidak ada kaitannya dengan kasus Heather.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
"Langsung kita cekal, kita ajukan seumur hidup bila perlu. Tapi tergantung di Jakarta nanti disetujui atau tidak," imbuhnya.
Ia mengatakan alasan pencekalan seumur hidup karena kasus yang dilakukan Heather adalah kejahatan serius.
"Iya seumur hidup. Ini kejahatan cukup serius jangan nanti balik ke Indonesia bermasalah lagi, hal-hal seperti ini harus dihindari. (Kalau) anaknya tidak bermasalah (bisa ke Indonesia)," ujar Jamaruli.
Heather Mack, perempuan warga negara Amerika Serikat terpidana kasus pembunuhan orang tuanya, kini telah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas ll A Kerobokan, Badung, Bali, pada Jumat (29/10/2021).
Heather Mack dinyatakan bersalah setelah membantu pembunuhan ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack pada 12 Agustus 2014 silam.
Pembunuhan itu dilakukan Heather bersama kekasihnya, Tommy Schaefer.
Mereka pada saat itu sedang liburan ke Bali.
Peristiwa pembunuhan terjadi di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Kasus pembunuhan tersebut berlatar belakang kekecewaan terpidana lantaran hubungan asmaranya tidak mendapat restu dari korban.
Heather saat itu berusia 18 tahun dan sedang hamil. [dhn]