WAHANEWS.CO, Jakarta - Menjaga dan merawat kesehatan gigi sangatlah penting. Sebab, hal ini berkaitan dengan kesehatan tubuh secara keseluruhan dan mencegah masalah seperti gigi berlubang, penyakit gusi, dan bau mulut.
Ternyata, BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya perawatan gigi secara gratis. Meski demikian, hal ini bersifat dasar dan preventif yang bertujuan untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut, mencegah kerusakan lebih lanjut, serta mengobati masalah yang sudah terjadi.
Baca Juga:
Sistem Rujukan JKN Berubah, BPJS Kesehatan Fokuskan Layanan Sesuai Kompetensi Faskes
Berikut adalah 7 perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
1. Infeksi Gigi
Premedikasi merupakan pengobatan tahap awal yang bertujuan untuk mengatasi sakit gigi. Tindakan ini berupa pemberian obat-obatan jenis analgesik serta antibiotik.
Baca Juga:
Kolaborasi BPJS Kesehatan dan BRIN Dorong Kebijakan JKN Berbasis Data
Premedikasi bertujuan untuk meredakan nyeri sekaligus mengatasi infeksi gigi. Tahap premedikasi dinilai sangat penting untuk proses perawatan gigi lebih lanjut.
2. Tambal Gigi
Tambal gigi atau tumpatan komposit termasuk salah satu perawatan gigi yang bisa pakai BPJS Kesehatan.