Perawatan tambal gigi berfungsi untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies. Proses tambal gigi hanya bisa dilakukan atas rujukan dokter ahli. Bahan yang digunakan untuk tambal gigi menggunakan resin composite karena diklaim lebih awet.
3. Scaling Gigi
Baca Juga:
Sistem Rujukan JKN Berubah, BPJS Kesehatan Fokuskan Layanan Sesuai Kompetensi Faskes
Scaling gigi adalah perawatan untuk membersihkan penumpukan plak atau karang gigi dan prosedurnya bersifat non-operasi. Perawatan yang mengangkat sisa plak dan mengikis karang gigi ini bertujuan untuk mengurangi risiko sakit gigi serta menghindari penyakit mulut dan gusi.
Perlu dicatat, scaling gigi hanya gratis pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.
"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI).
Baca Juga:
Kolaborasi BPJS Kesehatan dan BRIN Dorong Kebijakan JKN Berbasis Data
4. Pasang Gigi Palsu
Pemasangan gigi palsu memang bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Namun, sifatnya hanya berupa subsidi menyesuaikan jumlah gigi palsu yang dipasang.
Untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan memberi subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang. Sedangkan untuk 1 rahang sekitar 9-16 gigi, subsidinya sekitar Rp500 ribu. Sementara untuk 2 rahang gigi sekaligus, subsidi yang diberikan sebesar Rp1 juta.