"Kemarin saya sempet sembunyi di rumah paman, tapi kemudian dijemput oleh polisi," ungkap Rio.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono menjelaskan motif pelaku melakukan aksi pembacokan tersebut lantaran tersinggung kepada korban saat bertugas menjaga TPS saat pemilu 2024.
Baca Juga:
Geng Motor Mengamuk di Pondok Bahar Tangerang, 3 Korban Luka Parah Ditikam
"Jadi pelaku Rio ini tersinggung kepada korban (Osa) lantaran saat bertugas, korban tidak mau memprioritaskan istri pelaku yang sedang hamil saat ingin mencoblos. Kemudian saat waktu magrib, korban tidak mengindahkan izin pelaku yang ingin istirahat sebentar," jelasnya.
Merasa tersinggung, Rio kemudian mengambil senjata tajam jenis parang yang ada di rumahnya dan langsung menyerang Osa di TPS 27 sebanyak satu kali di bagian kepala sebelah kiri korban kemudian langsung melarikan diri.
Atas aksinya, Rio dikenakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tindak pidana penganiayaan berat.
Baca Juga:
Edi Suranta Gurusinga, Mantan Polisi yang Terseret Kasus Pembacokan Jaksa Deli Serdang
"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Linmas yang bacok Ketua KPPS bernama Osa (30) di TPS 27 Palembang berinisial RV (34) berhasil ditangkap polisi. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah membenarkan penangkapan tersebut.