WahanaNews.co | Kasus investasi bodong Rp 164 miliar yang menyeret pemilik Yalsa Boutique di Aceh, dituntut 15 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (8/120).
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Muhammad Jamil (JPU), dan Elviyanti Putri serta Junaidi sebagai hakim anggota.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Investasi di KCIC
"Keduanya masing-masing dituntut pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp8 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi.
Pasangan suami-istri, Syafrizal dan Siti Hilmi Amirulloh pemilik Yalsa Boutique itu, dinilai JPU melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Munawal menyebut, sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa antara lain; kerugian masyarakat Rp164 miliar, dan perbuatan mereka dianggap mengancam stabilitas sistem perekonomian dan keuangan.
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
Terdakwa pun, tutur Munawal, tidak mengakui perbuatannya dan telah menikmati hasil kejahatannya tersebut.
“Sementara untuk hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah terjerat hukum sebelumnya,” ujarnya.
Dia mengatakan, sidang lanjutan kasus investasi bodong ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.