Terkait penahanan tersangka, Yogen menyebut sang suami tak bisa ditahan karena kondisi kesehatannya. Bahkan, sang suami disebut harus menjalani operasi atas luka yang diderita pada alat kelaminnya.
"Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami. Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit," ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Sementara untuk sang istri, Yogen mengungkapkan yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses penyelidikan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal inilah yang melatarbelakangi polisi melakukan penahanan terhadap sang istri.
"Kemudian akses terhadap anak juga tidak diberikan pada suami, meski suaminya masih menafkahi, memberikan uang termasuk biaya sekolah terhadap anaknya. Sampai sekarang suaminya masih berusaha menemui anaknya dan informasinya sekarang anaknya ini dititipkan di adik dari istrinya," tutur Yogen.
Sebelumnya, sebuah akun Twitter membuat utas yang berisi cerita seorang istri ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan suaminya terkait kasus KDT.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Dalam utas yang dibuat akun Twitter @saharahanum itu disampaikan korban yang sudah berumah tangga selama 14 tahun sudah belasan kali menjadi korban KDRT oleh suaminya.
Masih dalam utas itu disebutkan aksi KDRT itu terjadi pada bulan Februari. Saat itu, korban disiram dengan bon cabe, kepalanya dibenturkan ke tembok, hingga rambutnya dijambak.
Buntutnya, korban pun mendatangi Polres Depok untuk melaporkan tindakan suaminya. Saat itu, korban juga langsung divisum.