“Melihat korban mulai sesak napas dan tersengal-sengal, tersangka sempat memberikan napas buatan serta menggendong korban hingga korban muntah-muntah,” kata Immanuel.
Dalam kondisi panik, MA membawa korban ke RSUD Kisaran menggunakan sepeda motor, namun nyawa Ananda tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.
Baca Juga:
Terungkap di Persidangan, Jenazah WN Spanyol Disekap Hampir 1 Bulan di Belakang Kamar Hotel
Upaya pelaku menutupi kejahatannya terungkap saat polisi mendatangi rumah duka dan menemukan kejanggalan pada kondisi jenazah korban.
“Awalnya tersangka mengelak dan mengaku korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor,” ujar Immanuel.
Kecurigaan aparat menguat setelah ditemukan luka lecet dan memar yang tak wajar di tubuh korban sehingga jenazah dibawa ke RSU Bhayangkara untuk keperluan autopsi.
Baca Juga:
Polisi Kasus pembunuhan di Bekasi, Motif Utang Piutang
Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Senin (2/2/2026) dini hari dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/II/2026/SPKT/Polres Asahan dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Tak mampu lagi mengelak dari bukti dan hasil pemeriksaan, MA akhirnya mengakui seluruh perbuatannya dan kini resmi ditahan di Polres Asahan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1), (2) subs Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” kata Immanuel.