YC yang merasa sakit hati karena tidak diterima oleh keluarga korban dengan baik, kemudian diantarkan oleh IPN ke terminal bus untuk pulang ke Bali.
Di dalam perjalanan, tersangka sempat membeli pisau karter yang nantinya akan digunakan untuk alat kejahatan melakukan penganiayaan korban. Tersangka lalu tak kembali ke Bali, dan menghubungi IPN untuk tidak berpisah.
Baca Juga:
Pelaku Yang Menyayat Alat Kelamin Pacarnya di Sibolga Akhirnya Bebas
Pasangan suami istri itu, terjadi pembicaraan kemudian disepakati pada hari kejadian tersebut tersangka meminta bertemu di salah satu penginapan di Solo.
Korban kemudian sekitar pukul 00.00 WIB, menyusul ke hotel tersebut. Pasutri itu, setelah bertemu mereka tidur di penginapan.
Pada saat korban tertidur lelap, pelaku kemudian melakukan aksi kejahatan dengan memotong alat kelamin korban hingga putus.
Baca Juga:
Dipersidangan JPU Beberkan Kronologi Wanita Sayat Alat Kelamin Selingkuhannya di Sibolga
Korban bangun kesakitan berteriak-teriak bersimbah darah kemudian dibantu pihak hotel ia dibawa ambulans ke RS Dr Moewardi Solo.
Pihak hotel kemudian juga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta. YC pun kemudian diamankan polisi lalu dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga mengumpulkan sejumlah alat bukti antara lain pisau karter, satu daster bercak darah, selimut bercak darah, keset bercak darah, KTP tersangka.