Kepada polisi, LA dan RM mengaku sudah menikmati keuntungan uang investasi bodong itu sekitar Rp300 juta dan digunakan untuk membeli sejumlah barang, mulai mobil, motor, laptop, hingga ponsel. Keuntungan yang didapatkan itu karena pelaku melakukan modus penipuan dengan skema ponzi.
Skema ponzi diketahui merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56, Pasal 64, KUHP. Ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.