WahanaNews.co, Jakarta – Pemeriksaan terhadap selebgram Siskaeee dan kawan-kawan (dkk) selaku tersangka pemeran film porno lokal, dijadwalkan polisi awal tahun depan.
Bukan cuma Siskaeee, polisi pun telah mengagendakan pemeriksaan itu terhadap sepuluh pemeran lain yang juga jadi tersangka.
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Film Porno, Siskaeee
Sehingga, pemeriksaan bakal dilakukan dua hari secara beruntun mengingat jumlah tersangka yang lebih dari sepuluh.
"Kami akan lakukan pemanggilan selama dua hari," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (30/12/2023) melansir VIVA.
Mantan Kapolres Kota Solo ini mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan tersebut kepada Siskaeee dkk. Adapun, agenda pemeriksaan tersebut bakal dilakukan tahun depan. Tepatnya ditanggal 8 dan 9 Januari 2024.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka Pornografi Siskaeee
"Tanggal 8 Januari dan tanggal 9 Januari 2024 untuk meminta keterangan terhadap kesebelas tersangka dimaksud," katanya. Sebelumnya diberitakan, Selebgram Siskaeee selaku pemeran film porno lokal yang ditetapkan jadi tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
"(Persangkaan) Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat (29/12/2023).
Selain Siskaeee, delapan pemeran wanita lain yang ditetapkan jadi tersangka yaitu FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA, juga terancam hukuman yang sama.
Dua tersangka pemeran pria yaitu Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL) tak luput terancam 10 tahun penjara juga.
[Redaktur: Alpredo Gultom]