WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menahan pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF usai berstatus sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Penahanan terhadap FAF dilakukan usai penyidik Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
"Per kemarin malam kita lakukan penangkapan dan tadi siang, hari ini, sudah kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh kepada wartawan, Selasa (27/8).
Kendati demikian, Audy belum membeberkan soal hasil pemeriksaan terhadap tersangka FAF. Termasuk, soal motif tersangka melakukan kekerasan terhadap istrinya.
"Masih kita dalami," ucap dia.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Sebelumnya, polisi menetapkan pegawai Ditjen Pajak erinisial FAF ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya yang terjadi di Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan peristiwa KDRT itu bermula saat adik tersangka mengambil uang hasil sewa rumah milik kakaknya itu. Menurut korban, uang itu seharusnya digunakan untuk kepentingan keluarga korban dan sang suami.
Namun, tersangka yang tidak terima akan hal tersebut pun marah sehingga terjadi cekcok mulut. Tersangka kesal dan memukul korban hingga korban mengalami luka lebam pada bagian lengan, kaki dan luka pada bagian kepala.