Pegi Bantah Lakukan Pembunuhan
Diberitakan sebelumnya, Pegi sendiri membantah keras dugaan dirinya ditangkap sebagai pelaku pembunuh Vina dan Eki pada 2016, saat rilis di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Pegi ditangkap di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung pada Selasa 21 Mei 2024 setelah diduga buron hampir delapan tahun.
Namun, banyak yang meragukan jika Pegi Setiawan adalah pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.
Nicholas Kili Kili, kuasa hukum Pegi Setiawan, menyatakan akan membawa sejumlah bukti kuat pada proses prapengadilan jika terbukti kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Dengan adanya bukti-bukti yang sudah kami dapatkan, kami yakin satu juta persen klien kami tidak bersalah," tegas Nicholas, seperti dilansir dari YouTube Cumicumi.
Tim kuasa hukum Pegi menggandeng Kombes Pol (Purn) Jidin Siagian untuk melakukan investigasi kebenaran bahwa Pegi tidak bersalah. Nicholas menegaskan, "Kami ada 68 tim pengacara dan kami semua solid. Kami sudah membuat tim investigasi yang diketuai Kombes Pol Jidin Siagian dan beliau sudah bergerak jauh mengumpulkan fakta."
Menurut Nicholas, Jidin Siagian memiliki pengalaman panjang sebagai penyidik, sehingga temuan mereka sangat valid.