WahanaNews.co | Enam anak buah John Kei menjalani sidang tuntutan terkait kasus
penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri
Kosambi, Jakarta Barat.
Keenamnya dituntut hukuman beragam,
mulai dari 16 hingga 18 tahun penjara.
Baca Juga:
John Kei, Raja Debt Collector Bisnis Turun Temurun
Adapun para terdakwa itu adalah Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus Sedubun, Samuel
Rahanbinan, Bukon Koko Bukubun, Yeremias Farfarhukubun, dan Daniel Hendrik F
Far Far, yang juga sebagai pengacara John Kei.
Jaksa meyakini, para
terdakwa turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menuntut supaya Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang dan mengadili perkara ini
memutuskan: satu, menyatakan terdakwa Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus
Sedubun, Samuel Rahanbinan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dengan terang terangan dan
dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan
luka berat, dan dengan sengaja turut serta menguasai, membawa mempunyai
persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, senjata penikam,
atau senjata penusuk," kata Jaksa Penuntut Umum, saat membacakan tuntutannya di PN Jakarta
Barat, Selasa (11/5/2011).
Baca Juga:
Diperiksa soal Tewasnya Anak Buah Nus Kei oleh Kelompoknya, Ini Pengakuan John Kei
Para terdakwa dituntut melanggar
pidana Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 55 ayat (2), Pasal
170 ayat (2) ke-2 KUHP jo
Pasal 55 ayat (1), Pasal 2
ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun terdakwa Henra Yanto Notanubun,
Bony Haswerus Sedubun, Samuel Rahanbinan, Yeremias Farfarhukubun dituntut
hukuman pidana penjara 16 tahun.
Sedangkan terdakwa Bukon Koko Bukubun
dituntut hukuman 17 tahun penjara.
Sementara Daniel Hendrik F Far Far
dituntut hukuman 18 tahun pidana penjara.
Usai JPU membacakan
tuntutan, hakim menyebut para terdakwa berhak mengajukan pleidoi atas
tuntutan tersebut pada Senin (17/5/2021).
Mendengar tuntutan tersebut, para pendukung anak buah John Kei berteriak, menuding Jaksa Penuntut Umum.
"Jaksa dibayar, ya?" ujar salah satu pengunjung
sidang.
Sementara itu, pihak
kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, mengatakan, prihatin
atas tingginya tuntutan terhadap terdakwa.
Ia menilai, jaksa
tidak mempertimbangkan pernyataan Nus Kei yang menyatakan peristiwa itu adalah
penagihan utang.
"Jadi, kenapa
berat banget, jaksa tahu kalau 2/3-nya paling kena 12, jadi mau setinggi-tingginya
dan seberat-beratnya. Bukan mengincar efek jeranya. Buat apa kita menghukum orang setinggi-tingginya, tapi efek jeranya itu," ungkap Anton.
"Jadi untuk anak anak ini, kami merasa prihatin dan terdzalimi," katanya.
Diketahui, dalam
kasus ini, John Kei dkk didakwa lima pasal berlapis terkait kasus penyerangan
di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Penyerangan dilakukan oleh kelompok
John Kei terhadap kelompok Nus Kei.
Kelima pasal tersebut meliputi
pembunuhan berencana, penganiayaan, pengeroyokan hingga adanya korban jiwa,
serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
John Kei didakwa dengan pidana Pasal
340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) juncto
Pasal 55 ayat (2) KUHP
tentang pembunuhan berencana.
Kemudian, pada
dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (2) KUHP
tentang pembunuhan.
Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP
juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.
Kelima, Pasal 2 ayat (1) UU darurat RI 1951 juncto Pasal 55
ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata api
dan senjata tajam.
Kasus itu berawal pada saat Nus Kei
menemui John Kei di lembaga pemasyarakatan (LP).
Nus Kei disebut membutuhkan uang satu
miliar rupiah dan akan mengembalikan sejumlah dua miliar rupiah dalam waktu 6
bulan, tapi tidak kunjung dikembalikan hingga John Kei keluar dari LP.
John Kei disebut mengumpulkan
anggotanya untuk membicarakan penghinaan yang dilakukan oleh kelompok Nus Kei
melalui media sosial.
Dari hasil pertemuan tersebut,
ditentukan pada 17 Juni 2020 pihak John Kei akan mendatangi rumah Nus Kei.
"Hasil dari pertemuan tersebut
disepakati bahwa tanggal 17 Juni 2020 kelompok mendatang rumah saksi Nus Kei.
Pada tanggal 17 mendatangi rumah Nus Kei namun tidak berhasil mencapai tujuan
sesuai dengan yang diinginkan," kata Jaksa.
Jaksa mengatakan, Daniel Far Far memberikan uang guna membeli timah besi guna dijadikan tombak untuk menyerang kelompok Nus Kei.
Serta menyewa sejumlah mobil berkaca
gelap untuk melakukan penyerangan.
Selanjutnya, Jaksa
menyebut, John Kei kembali melakukan pertemuan mengumpulkan anggotanya.
Dalam pertemuan tersebut, John Kei memerintahkan
untuk mendatangi rumah dan membawa Nus Kei.
"Dalam Pertemuan itu, John Kei mengatakan, 'Besok
berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei', dan arahan
lain dari John Kei, yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati jika ada yang menghalangi sikat
saja'," kata Jaksa.
John Kei juga disebut memberikan uang
sebesar Rp 10 juta kepada Daniel Far Far. Uang ini disebut sebagai uang
operasional.
Pada tanggal 21 Juni 2020, anggota John Kei berkumpul di Arcici Sport Center, Cempaka Putih, untuk melakukan penyerangan.
Penyerangan lantas dilakukan pada
pukul 13.00 WIB, yang mengakibatkan satu anak buah Nus Kei tewas, yaitu Yustus Corwing, sedangkan satu
lainnya, Frengky Rongel, mengalami luka berat. [qnt]