WahanaNews.co | David Ozora tidak dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Cristalino David Ozora mengalami amnesia.
Keterangan bahwa David mengalami amnesia diperoleh jaksa dari Rumah Sakit Mayapada.
Baca Juga:
Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Tetap Dihukum 12 Tahun
"Bahwa pasien mengalami kondisi amnesia, sehingga pasien tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya sehingga dengan dugaan tindak pidana kekerasan," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) mengutip CNNIndonesia.
Jaksa mengaku telah bertemu dengan dokter penanggung jawab perawatan David pada 11 Mei lalu sekitar pukul 09.00 WIB.
Apabila David tetap dihadirkan dalam persidangan, dokter khawatir trauma yang ada mengganggu proses pemulihan. Atas dasar itu, jaksa memutuskan untuk tidak menghadirkan David ke pengadilan.
Baca Juga:
Divonis 12 Tahun dan Ganti Restitusi Rp25 Miliar, Mario Dandy: Enggak Apa-apa!
"DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) juga menegaskan bahwa apabila proses pemeriksaan atau permintaan keterangan pada pasien tetap dilakukan maka akan menimbulkan trauma kepada pasien sehingga akan mempengaruhi proses pemulihan recovery dari pasien," ucap jaksa.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG (15).
Sidang penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas duduk sebagai terdakwa. Perempuan berinisial AG juga menjadi terdakwa di sidang terpisah karena masih di bawah umur.
Dalam dakwaan jaksa, perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario disebut melakukan penganiayaan dengan menendang kepala David. Usai David jatuh tergeletak dan diam tak bergerak, Mario dengan sekuat tenaga menginjak kepala bagian belakang David sembari mengeluarkan makian.
Meski David sudah tak berdaya, namun Mario tetap melakukan kekerasan dengan melakukan tendangan free kick ke arah bagian kepala David. Setelahnya, Mario melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo.
Kemudian, Mario kembali memukul dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kanannya ke arah belakang kepala David.
Atas perbuatannya itu, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
[Redaktur: Alpredo]