WAHANANEWS.CO, Kupang - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap buronan kasus penipuan dan penggelapan, Hironimus Adja, yang menipu dengan modus menjanjikan proyek pembangunan Bendungan Benkoko di Kabupaten Timor Tengah Utara dan Bendungan Oeltua di Kabupaten Kupang.
Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan di Jakarta Selatan setelah tim melakukan penelusuran selama tiga hari.
Baca Juga:
Surat Ekstradisi Paulus Tannos Resmi Diteken Menteri Hukum
"Unit TPPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman, dengan dukungan Satgas TPPO Bareskrim Polri, berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan," ujar Henry pada Sabtu (1/3/2025).
Hironimus Adja alias Hans bersama rekannya, Sarlina M. Asbanu alias Serli, diduga menipu Saulus Naru dengan mengklaim memiliki akses untuk meloloskan proyek bendungan di Kementerian PUPR. Modus mereka adalah berpura-pura sebagai anggota Komisi V DPR RI agar korban percaya.
Penipuan ini terjadi pada Januari 2020 di sebuah hotel di Kota Kupang. Korban menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp275 juta, yang diklaim tersangka sebagai dana pelicin untuk melobi panitia tender proyek.
Baca Juga:
KPK Ungkap Buron Paulus Tannos Gugat Penangkapan Sementara di Pengadilan Singapura
"Bukti transfer ke rekening tersangka menjadi salah satu alat bukti utama dalam penyidikan," jelas Henry.
Penyidik telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk rekening koran tersangka dan kwitansi transaksi. Selain itu, tujuh saksi telah dimintai keterangan guna memperkuat kasus ini.
Kedua tersangka, yakni Sarlina M. Asbanu dan Hironimus Adja, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan yang sempat tertunda akibat salah satu tersangka mencalonkan diri dalam Pemilu DPR RI.
"Kasus ini merupakan perkara tunggakan yang kini kembali dilanjutkan penyidikannya guna penuntasan hukum," tambah dia.
Saat ini tersangka sudah ada di Kupang. Keduanya ditahan di Rutan Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami minta masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan proyek-proyek pemerintah dan melaporkan jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa," tutup Henry.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]