Proses penyidikan meliputi pemeriksaan saksi dan ahli, serta pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti fisik, dan bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,” kata Gede.
Baca Juga:
Berpotensi Timbulkan Konsekuensi Hukum dan Administratif, Fraksi Golkar Serukan Walkout
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di salah satu hotel di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, pada Sabtu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Belu pada Senin (13/1/2026) sehingga penyelidikan dan penyidikan segera dilakukan oleh aparat kepolisian.
Dalam laporan tersebut, tiga orang dilaporkan yakni Piche Kota, Rival, dan Roy Mali yang kini semuanya telah resmi berstatus tersangka.
Baca Juga:
Rangkaian Bencana Landa NTT, Sumut, dan Jabar, BNPB Imbau Siaga Hidrometeorologi
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku mengingat korban masih berusia di bawah umur dan perkara ini mendapat asistensi langsung dari Polda NTT sebagai pembina fungsi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.