WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perjalanan kontroversial mantan finalis Puteri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri, kian memanas setelah namanya terseret kasus dugaan praktik medis ilegal hingga gelarnya resmi dicabut oleh Yayasan Puteri Indonesia.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jeni sempat menjadi sorotan publik akibat tuduhan perselingkuhan yang viral pada Maret 2026 setelah disebut dilabrak istri sah di sebuah tempat biliar.
Baca Juga:
Sultan HB X Murka Kasus Daycare Yogyakarta, Perintahkan Tutup Lembaga Ilegal
Meski demikian, ia membantah tudingan tersebut melalui akun media sosial pribadinya dan menyatakan tidak terlibat dalam isu yang beredar.
Polemik yang terus berkembang akhirnya berujung pada keputusan tegas dari pihak yayasan yang mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari dirinya.
“Yayasan Puteri Indonesia telah menerima informasi yang berkembang di masyarakat melalui pemberitaan media bahwa Sdr. Jeni Rahmadial Fitri diduga melakukan praktik medis ilegal yang saat ini tengah menjalani proses hukum,” demikian pernyataan resmi yayasan pada Rabu (29/4/2026).
Baca Juga:
13 Tersangka Terungkap, Polisi Dalami Keterlibatan Hakim di Kasus Daycare Yogyakarta
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah menjaga nama baik institusi di tengah sorotan publik terhadap kasus yang menjerat mantan pemegang gelar tersebut.
“Untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia, maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdr. Jeni Rahmadial Fitri,” lanjut pernyataan itu.
Pihak yayasan juga menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga kredibilitas dan profesionalisme seluruh pemegang gelar Puteri Indonesia.
“Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia,” tulis mereka.
Unggahan pengumuman tersebut langsung memicu reaksi luas publik dengan ribuan respons dan ratusan komentar dalam waktu singkat.
Di sisi lain, aparat kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Riau telah mengamankan Jeni atas dugaan mengaku sebagai dokter kecantikan dan melakukan praktik medis tanpa izin resmi.
“Tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban,” ujar Ade Kuncoro Ridwan pada Rabu (29/4/2026).
Penangkapan dilakukan di kediaman keluarganya di Bukittinggi pada Selasa (27/4/2026) setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang mengalami luka serius usai menjalani tindakan estetika di klinik yang dikelola tersangka di Pekanbaru.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat hingga infeksi serius pada bagian wajah dan kepala yang membutuhkan penanganan intensif.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan, hingga harus menjalani perawatan intensif dan operasi lanjutan di Batam,” jelas Ade.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat sementara karena sejumlah korban dilaporkan mengalami cacat permanen akibat prosedur yang dilakukan tersangka.
Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi berulang yang berujung pada trauma fisik dan psikis.
“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat sedikitnya 15 orang menjadi korban dalam kasus ini dengan kerusakan pada wajah yang bervariasi.
Praktik ilegal tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2019 hingga 2025 dengan berbagai layanan kecantikan yang ditawarkan kepada masyarakat.
Meski tidak memiliki latar belakang pendidikan medis, tersangka sempat mengikuti pelatihan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga medis.
“Karena memiliki kedekatan dengan panitia, tersangka tetap bisa mengikuti pelatihan tersebut,” ungkap Ade.
Berbekal sertifikat tersebut, tersangka kemudian membuka praktik dan melakukan tindakan medis terhadap kliennya secara ilegal.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik menetapkan Jeni sebagai tersangka pada Senin (28/4/2026) setelah menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]