WahanaNews.co | Sidang kasus pembunuhan berencana
dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan kembali digelar Kamis
(6/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Agenda
sidang adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Bukon Koko Hokubun
dan Yeremias.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka Kasus Penembakan Pria Medan Satria Bekasi
Keduanya
juga berstatus terdakwa.
Sidang
kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Deniel Far-Far dan John Kei
sebagai saksi.
Dalam
sidang itu, John menyatakan bahwa dirinya tak tahu menahu adanya penagihan
utang yang dilakukan oleh belasan orang ke rumah Nus Kei pada 21 Juni 2020.
Baca Juga:
Terima Audiensi PWI, Ketua PN Jakbar Ajak Bersinergi dan Bertukar Informasi
"Daniel
berangkat ke Nus Kei (menagih) pakai empat mobil, kamu tahu enggak?" tanya
hakim.
"Saya
tidak tahu," jawab John.
John
juga menyangkal pernah memberi perintah untuk membunuh maupun menyerang Nus
Kei.
"Pernah
memberi perintah pada Daniel Far-Far di Arcici dengan bilang berangkat sekarang, hajar, dan
tabrak langsung (rumah Nus Kei)?" tanya jaksa di persidangan itu.
"Saya
tidak pernah memerintahkan Daniel untuk membunuh di Arcici, itu tidak
benar," jawab John.
"Pernah
instruksikan kepada kelompok saudara sebelum ke rumah Nus, jika tidak bayar dan
bersikap aneh-aneh ya sudah hajar saja?" tanya jaksa.
"Tidak
pernah," jawab John lagi.
John
mengaku baru tahu ada insiden di Duri Kosambi dari media sosial.
"Itu
saya di rumah, saya bangun pagi, kami diskusi Alkitab, ada pendeta ke
rumah," ungkap John.
John
menyatakan, Nus Keibelum membayar utang hingga hari ini.
"Belum
lunas sampai saat ini," kata John, dalam sidang itu.
Menurut
John, Nus meminjam uang pada 2013.
"Waktu
saya di Rutan Salemba tahun 2013, dia (Nus) datang sama Taufik Chandra," kata John.
"Dia
pinjam Rp 1 miliar, dia (janji) akan ganti Rp 2 miliar dalam waktu enam
bulan," imbuh John.
Namun, Nus
tak mengembalikan uang tersebut dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.
"Lalu, 2014
saya telepon Nus, saya tanya 'Kamu pinjam uang, mana kok belum balik'. Dia
bilang, tahun depan pasti beres," kata John.
Tahun
2015, Nus juga tidak membayar utang itu.
"Tahun
2016, dia jenguk saya ke Nusa Kambangan, datang ketemu. Saya tanya, gimana
uang Rp 1 miliar, dia alasannya itu masalah sengketa tanah di Ambon belum
selesai," ujar John.
Ketika
itu, kata John, Nus mengaku bersalah dan berjanji akan menyelesaikan utangnya.
Karena
Nus tak kunjung menyelesaikan utangnya, John menyerahkan kuasa penagihan utang
kepada pengacaranya, Deniel Far-Far.
Dakwaan Jaksa
John
didakwa atas terbunuhnya salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing.
Dalam
kasus itu, John didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal
340 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
John
juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan,
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,
dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan
senjata tajam.
JPU
mengungkapkan, perkara itu bemula dari masalah utang piutang antara John Kei dengan Nus
Kei.
John
dan Nus punya hubungan kekerabatan. [qnt]