WahanaNews.co | Nurlisa Emmy dan Ny Maimum, ahli waris Saali bin
Reaming, melalui kuasa hukumnya, Haposan Siboro SH dan David Tambunan SH, mengajukan surat
permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi lahan seluas 1.190 meter persegi atas nama
Sead Bin Reming.
Tanah yang berlokasi di Jalan A Nomor 20 RT 11 RW 01 Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tersebut tercatat dalam Girik C Nomor 1577 atas nama Sead Bin Reming, dan akan dieksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Barat, Kamis (14/1/2021) ini.
Baca Juga:
Soal Klaim PN Jaksel Anak Menteri Radinal Meninggal Karena Sakit Dibantah Kuasa Hukum
Haposan Siboro mengatakan, ada
beberapa alasan pihaknya mengajukan permohonan penundaan atau penghentian
eksekusi.
Pertama, pelaksanaan eksekusi
berpotensi melahirkan kluster baru penularan
Covid-19.
Sehingga, tindakan
tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berpotensi menciptakan
penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Rekaman Video Pj Bupati Tapteng Diframing, Kapolri Diminta Tangkap Pelaku dan Otak Penyebar
"Alasan lainnya, adanya gugatan perlawanan pihak ketiga yang telah dalam masa
persidangan, dengan registrasi Perkara Nomor 745/Pdt-BTH/2020/PN.JKT.BAR," ujar Haposan Siboro, didampingi
David Tambunan, di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Menurut Haposan, gugatan perlawanan pihak
ketiga tersebut dilakukan oleh Derman Purba.
Pasalnya, Derman Purba telah membeli objek perkara tersebut, sebagaimana tertuang
dalam Surat PPJB tanggal 20 Maret 2013, yang dikeluarkan oleh Notaris Tumpal
Tobing dengan Nomor 145/W/2019.