"Petugas juga menyita handphone mereka dan dilakukan pengecekan terhadap handphone milik pelaku sehingga didapati adanya transaksi penawaran terhadap sala satu korbannya," ungkap Ade.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah menjajahkan para korban di aplikasi Michat dan media sosial. Keduanya juga mengakui menjual para korbannya dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan.
Baca Juga:
Soal Dugaan Pencabulan Anak Kandung, Polisi Bakal Periksa Petugas Damkar Jaktim
Selain itu, kedua pelaku juga mengaku telah menjalankan bisnis terlarang itu sejak tahun 2022. Sebagian dari korban ini ada yang minta ditawarkan dengan sistem bagi hasil.
"Jadi bisnis haram ini sudah berlangsung 2022 lalu. Mereka menjual para korbannnya lewat aplikasi dan sosial media. Pelaku dan korban memang awalnya tak saling kenal. Mereka hanya kenal dari media sosial, sampai akhirnya terjadi prostitusi online dengan kesepakatan bagi hasil," bebernya.
Hingga kini kedua pelaku telah ditahan di Polres Gorontalo guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan para korban dilakukan pembinaan dan pendataan untuk selanjutnya dipulangkan ke rumah masing-masing.
Baca Juga:
4 Pelaku Tawuran Bawah Umur Tewaskan 1 Orang di Mampang Ditangkap Polisi
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.