WAHANANEWS.CO, Kupang - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap sosok seorang perempuan berinisial V dalam pusaran kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Sosok perempuan berinisial V tersebut diduga berperan sebagai perantara untuk mencari anak di bawah umur atas permintaan dari AKBP Fajar.
Baca Juga:
Komnas HAM Sebut Eks Kapolres Ngada Lakukan Pelanggaran HAM Berat
Perempuan berinisial V kemudian membawa perempuan F (yang kini menjadi tersangka) kepada AKBP Fajar. Perempuan V juga meminta kepada F untuk mengaku sebagai anak SMP.
Sosok perempuan V ini terungkap dari temuan dan rekomendasi Komnas HAM dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak oleh AKBP Fajar.
"Sdr. Fajar menggunakan perantara Sdri. V untuk mencari anak di bawah umur. Sdri. V kemudian meminta Sdri. F (tersangka usia 20 tahun) untuk mengaku sebagai anak Sekolah Menengah Pertama kepada Sdr. Fajar," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (28/3).
Baca Juga:
Anggota DPR RI Maruli Siahaan Hadiri RDP dengan Komnas HAM
Dalam rilis tertulis Komnas HAM, Uli menyebut Komnas HAM telah meminta keterangan dari dua korban anak berusia 13 tahun dan 16 tahun. Termasuk orangtua korban anak berusia enam tahun dan juga tersangka perempuan F yang membantu AKBP Fajar melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Selain itu kata Uli, Komnas HAM meminta keterangan dari Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda NTT terkait penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
"Melakukan peninjauan lokasi dan permintaan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara," ujar Uli.