WAHANANEWS.CO, LAMPUNG - Seorang anak di bawah umur dinyatakan hamil setelah dipekorsa oleh dua orang remaja asal Pagelaran, Lampung.
Tak tanggung-tanggung, kedua pelaka yang berinisial MH (20) dan PE (15) tersebut bahkan tega untuk mencoba menggugurkan janin yang ada dalam kandungan korban.
Baca Juga:
Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB, Ibu Membantah
Dilansir dari kumparan.com, pihak kepolisian telah berhasil menangkap kedua pelaku tersebut. Dan kini kedua pelaku telah berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Pelaku MH ditangkap di tempatnya bekerja di Pekon Gumukrejo pada Kamis (27 Februari 2025). Sedangkan PE yang masih berstatus pelajar SMA dijemput di rumahnya berselang satu jam setelah mengamankan MH," ujar Plh Kasatreskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, Jumat (28/2/2025)
Candra juga menjelaskan, kasus asusila itu terjadi pada September 2024 di salah satu rumah kos yang berada di kelurahan Pringsewu Barat.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan & Pemerkosaan Remaja Perempuan di Tangerang
Pada Desember 2024, kedua pelaku mendapat kabar bahwa korban hamil. Sehingga, kedua pelaku panik dan mencari cara untuk menggugurkan janin yang ada dikandung korban.
Setelah itu, kedua pelaku sepakat memanggil korban dan menyekapnya di sebuah rumah kos di Pringsewu Timur hingga beberapa hari.
"Dirumah kos itu korban dicekoki berbagai buah dan minuman yang dapat membantu menggugurkan kandungan. Tak hanya itu korban juga di suruh mengkonsumsi pil yang dianggap bisa membantu menggugurkan janin yang dikandung korban," ucapnya.