WahanaNews.co | Seorang perajin spesialis bahan baku satwa yang dilindungi berinisial MMR warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, ditangkap Kepolisian Resor Jember Jawa Timur.
MMR memproses hewan yang keberadaannya dilindungi Undang-Undang tersebut menjadi kerajinan seperti tas dan sabuk. Kemudian hasil kerajinannya dijual melalui media sosial kepada pembeli.
Baca Juga:
Dua Penjual Kulit Harimau Sumatra di Padangsidempuan Divonis 2,5 Tahun Penjara
Pelaku kerap menjual benda seni yang terbuat dari satwa liar terancam punah. Bagian badannya yang diambil antara kulit dan kepala.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan saat ini masih belum ditemukan jaringan perajin lain selain MMR. Meski demikian, polisi akan terus mendalami peristiwa ini.
"Kita akan lacak, ini kan orangnya menjual lewat media sosial," kata Hery melansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (28/5).
Baca Juga:
Polres Bogor Ringkus Pedagang Satwa Dilindungi
Dalam penyelidikan, MMR mengaku mendapatkan bahan baku satwa liar itu dari Pulau Sumatera.
Namun polisi belum memastikan apakah ada daerah lain yang ikut memasok bahan baku tersebut. Selain itu, polisi juga memburu pembeli atau kolektor lain.
Beberapa barang bukti yang diamankan penyidik adalah kepala rusa dengan bagian lehernya, dua tubuh kijang yang masih relative utuh dan sudah diawetkan, selembar kulit macan tutul, serta beberapa tas dan sabuk yang terbuat dari kulit harimau dan macan tutul.
Tersangka MMR sendiri dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.