Namun, sebelum bisa melarikan diri sepenuhnya, ia mengalami kekerasan fisik.
"Bagian bokong saya ditendang 2–3 kali, baju ditarik-tarik, dan kepala kiri saya dipukul dua kali," tuturnya.
Baca Juga:
Baru 3 Hari Buka, Kasino Mewah di Bandung Digerebek: Polisi Temukan Uang Rp 2,7 Miliar
Beberapa rekan media segera menarik Faqih ke dalam rumah makan untuk mengamankannya. Namun, sebelum berhasil masuk, sebuah botol sempat menghantam bagian belakang kepalanya.
"Kemudian saya dan Fauzi memutuskan untuk berlindung di dalam rumah makan," katanya.
Pemimpin Redaksi Kompas.com, Amir Sodikin, mengecam keras aksi kekerasan yang dialami Faqih saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Baca Juga:
Zona Deformasi Indo-Australia Aktif Lagi! BMKG Ungkap Pemicu Gempa Garut
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat.
"Jurnalis memiliki peran krusial dalam demokrasi. Kekerasan dan intimidasi terhadap mereka tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Kebebasan pers merupakan hak fundamental yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegasnya.
Kompas.com mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas insiden ini dan memastikan jaminan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.