WAHANANEWS.CO, Jakarta - Juru sita pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin Septerina, mengakui menerima uang sebesar Rp 50 juta dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Hingga kini, Rini belum mengembalikan uang tersebut.
Baca Juga:
Hakim Tinggi Ponianak Vonis Bebas WN China Pengeruk Emas 774 Kg, Jaksa Ajukan Kasasi
Dalam kesaksiannya di sidang kasus suap dan gratifikasi tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025), Rini menyebutkan pemberian pertama dari Lisa senilai Rp 5 juta.
"Saya dikasih uang sama Bu Lisa sekitar Rp 5 juta," ujar Rini, seraya menambahkan bahwa uang itu dibagikan kepada staf pidana lainnya di PN Surabaya atas permintaan Lisa.
Ketika ditanya oleh jaksa mengenai total uang yang diterimanya, Rini mengakui jumlahnya mencapai Rp 50 juta. "Itu pemberiannya bertahap," jelasnya.
Baca Juga:
Sah! Mahkamah Agung Akui Kepengurusan PERADI Dr. Luhut MP Pangaribuan
Ia juga mengklaim sebagian dari uang tersebut adalah pinjaman, namun mengaku belum mampu mengembalikannya.
"Memang saya mau kembalikan, Pak, cuma masih belum terkumpul," kata Rini. Selain itu, Rini juga mengakui bahwa ia tidak melaporkan pemberian uang tersebut kepada pimpinannya, dengan alasan uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diterima Gregorius Ronald Tannur terkait kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,6 miliar.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa suap tersebut diberikan untuk memengaruhi keputusan vonis.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000," kata jaksa.
Suap ini diduga diatur oleh ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, yang meminta bantuan pengacara Lisa Rachmat agar putranya bebas.
Lisa kemudian menemui mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk mencari hakim yang bersedia membantu. Setelah vonis bebas tercapai, kasus ini terungkap sebagai hasil suap.
Jaksa akhirnya mengajukan kasasi, yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Kini, Ronald Tannur telah divonis lima tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]