Ketika polisi menggerebek pangkalan gas oplosan di Jalan Gagak Hitam/Ringroad Pasar III Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, persisnya di sebelah Hotel Saudara Syariah, nama Indra Alamsyah muncul.
Kemudian, di tahun 2016, ketika polisi menggerebek pangkalan gas oplosan di Jalan Sei Belutu, No 46 Pasar IX, Lingkungan I B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, lagi-lagi nama Indra Alamsyah mencuat. Namun, Indra Alamsyah selalu lolos.
Baca Juga:
Purnawirawan Polri Dorong Generasi Muda Kepolisian Sumut Raih Pendidikan Tinggi di Universitas Brawijaya
Kebetulan saat itu Indra Alamsyah masih menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2014-2019. Ia menjabat sebagai kader partai Golkar.
Setelah berkali-kali lolos, Indra Alamsyah yang konon kabarnya memiliki kedekatan dengan oknum petinggi di Polda Sumut ini akhirnya ditangkap. Sekarang ia berakhir di jeruji besi Polda Sumut.
Diketahui, pangkalan gas oplosan milik Indra Alamsyah di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang digerebek Polda Sumut pada Selasa (8/8/2023) kemarin.
Baca Juga:
Polda Sumut lakukan Pelatihan Photografi Dan Presenter, Kasi Humas Polres Samosir Turut di Kegiatan Pelatihan .
Dari lokasi, polisi menemukan 160 tabung elpiji ukuran 12 kilogram nonsubsidi yang telah terisi gas, 300 tabung elpiji 3 kilogram dalam keadaan kosong, dan 58 tabung 12 kilogram yang dalam proses pengisian.
Lalu, 137 tabung 3 kilogram yang dalam proses pengisian, 52 tabung 3 kilogram dalam keadaan berisi serta satu kotak berisi 62 jarum suntik.
Adapun modus operandi pelaku, memindahkan gas dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg. Kemudian, gas yang sudah dipindahkan ke tabung ukuran 12 Kg dijual dengan harga komersil. Dalam perkara ini, Indra Alamsyah akan dijerat Pasal 55 undang-undang Migas.