WahanaNews.co, Jakarta – Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memaparkan, berdasarkan sidak yang dilakukan oleh pihaknya di daerah DKI Jakarta, Bogor, Depok, hingga Bali, ditemukan adanya LPG non subsidi tabung 12 kilo gram (kg) hingga 50 kg dijual dengan harga jauh di bawah harga pasar.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan temuan Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi yang dijual khususnya di Jakarta-Bali, terindikasi dioplos dari LPG bersubsidi.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Awasi Takaran Isi Tabung LPG 3 kg
"Sidak HOREKA Hotel, restoran, dan cafe di April 2024, DKI, Bogor, Depok, Bali (dalam rangka) pengawasan LPG 3 kg, ditemukan harga LPG 12 kg dan 50 kg jauh di bawah LPG 3 kg, sehingga ada indikasi terjadi oplosan," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (29/5/2024) mengutip CNBC Indonesia.
Dadan membeberkan, harga LPG tabung 50 kg yang diduga oplosan tersebut dijual pada harga Rp 600 ribu per tabung, jauh di bawah harga pasar yang mencapai Rp 900 ribu per tabung.
"Misalnya untuk LPG tabung 50 kg harganya Rp 600 ribu, padahal harga dari Pertamina itu kisaran Rp 900 ribu per tabung," ungkapnya.
Baca Juga:
Longsor di Berau-Bulungan Akibatkan Pertamina Cari Alternatif Penyaluran BBM dan LPG ke Bulungan
Lebih lanjut, Dadan mengungkapkan pihaknya berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penyaluran LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran yakni untuk masyarakat yang memang membutuhkan.
"Kemudian yang berikutnya, koordinasi dengan APH dalam rangka pemberian keterangan ahli atas perkara penyalahgunaan penyaluran LPG tabung 3 kg yang meningkat setiap tahun," jelasnya.
Adapun, dia mengatakan pada sepanjang tahun 2022 hingga 2024 sudah ditemukan sebanyak 149 kasus pidana terkait pemindahan isi gas dari taung LPG 3 kg ke tabung LPG non subsidi dan sebanyak 23 kasus pelanggaran administrasi.