WahanaNews.co | Seorang kakek, AS (63), pelaku pencabulan terhadap lima orang anak di bawah umur yang diketahui masih bertetangga dengannya. Polsek Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKI) akhirnya menahan pelaku.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafarudin mengatakan, bahwa dilakukannya penahanan terhadap AS karena salah satu orangtua dari korban NAQ (11) telah membuat laporan di Polsek Baturaja.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Perbuatan bejat kakek AS ini akhirnya terbongkar saat lima anak yang menjadi korban cabul kakek AS bercerita kepada orangtua mereka," ujar AKP Syafarudin, Rabu (21/12/2022).
Dijelaskan Syafarudin, orangtua yang merasa geram dengan pelaku setelah mendengar cerita anaknya kemudian melapor ke perangkat Rukun Tetangga (RT) setempat di Kecamatan Baturaja. Pihak RT kemudian memanggil Babinkamtibmas hingga akhirnya pelaku dimediasi bersama lima keluarga korban yang lain.
"Awalnya mereka sudah sepakat untuk berdamai, namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, salah satu korban inisial NAQ ternyata diketahui tidak hanya diraba di bagian dada tapi sudah dicabuli di bagian sensitifnya," jelasnya.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Syafarudin menjelaskan, jika kakek AS yang semula telah ada kata sepakat untuk berdamai, namun karena diketahui perbuatannya telah melewati batas membuat keluarga korban NAQ terus melanjutkan membuat laporan polisi.
"Kakek AS dikenakan pasal 82 Perpu RI No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun," jelasnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.