WahanaNews.co | Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) secara resmi mengadukan pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/12/2022) hari ini, terkait ucapan Kamaruddin dalam video yang diunggah di kanal Youtube Uya Kuya TV bahwa Polisi mengabdi kepada negara hanya seminggu, dan tiga minggu lagi mengabdi kepada mafia.
Pengaduan dilakukan KBPP Polri melalui kuasa hukumnya Dr (C) Enita Adyalaksmita, SH, MH, Fredrik Henky Nayoan, SH, MH, dan Paul Alexander Oroh, SH, MTh, dan diterma antara lain Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Wadir Tipid Siber, Kasubdit 1, Kasubdit 2, dan Penyidik Tipidsiber Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Singgung Asal-usul Uang Suami, Kamaruddin sebut Artis Sandra Dewi Bisa Terjerat
Menurut KBPP Polri, apa yang dikatakan Kamaruddin dalam video itu adalah tidak benar, sangat menghina, merendahkan martabat, dan mencemarkan nama baik institusi Polri dan KBPP Polri sebagai keluarga Polri, yang kemudian berdampak sangat buruk bagi Polri dan keluarga Polri tidak lagi dipercaya oleh masyarakat.
Kamaruddin Simanjuntak terbukti secara sah telah melanggar tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar-golongan (SARA) Pasal 45 ayat A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Penyebaran berita bohong (hoax) pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan/ atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Kemudian memenuhi unsur Pasal 207 KUHP pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 349 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
Dirut Taspen Antonius NS Dicopot dan Dicekal KPK, Ini Respon Kamaruddin Simanjuntak
"KBPP Polri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka selaku kuasa hukum KBPP Polri kami melaporkan Saudara Kamaruddin Simanjuntak atas perbuatan dan atau ungkapan yang mencederai, mencemarkan nama naik institusi, penghinaan, merendahkan, menyebarkan berita bohong, maka dengan ini kami memohon segera diproses hukum terhadap yang bersangkutan," kata Dr (C) Enita Adyalaksmita, SH, MH.
Dikatakan, perbuatan Kamaruddin Simanjuntak itu membuat semakin menyulitkan dan terhalanginya giat upaya yang sungguh-sungguh untuk membangun citra baik Polri yang dilakukan oleh Kapolri untuk semua jajaran Kepolisian RI di seluruh Indonesia.
Bahkan pernyataan tersebut menyerang institusi Polri sehingga berpotensi membuat kerusuhan dan memicu masyarakat berpendapat negatif seolah-olah Polisi mengabdi kepada mafia, dan melemahkan pelaksanaan tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, membuat stigma buruk bagi masyarakat Indonesia dan pandangan masyarakat internasional.