WahanaNews.co | Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto berencana mengundang pihak shooting club berdiskusi terkait maraknya penyalahgunaan senjata airsoft gun juga air gun untuk menakut-nakuti masyarakat.
Sebut saja kasus penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat oleh Mustopa NR. Dia melakukan pemembakan pakai air gun.
Baca Juga:
Kapolsek Kulon Progo Ungkap Motif Bunuh Diri Ipda BS: Bisnis Ternak Kambing
Lalu kasus pengemudi sedan Mazda berpelat nomor dinas Polri palsu yang menganiaya sopir taksi online bernama Hendra. Pria bernama David Yulianto selaku pelaku menodongkan airsoft gun.
"Saya prihatin sebagai anak bangsa Indonesia yang terkenal ramah-ramah ya, dan santun tentunya melakukan hal-hal menakuti (pakai airsoft gun). Ini kan jelas perbuatan tidak ramah dan tidak santun," ucap dia kepada wartawan, Sabtu 6 Mei 2023, melansir VIVA.
Kata dia, penggunaan airsoft gun telah diperketat berdasar peraturan Kapolri. Penggunaanya padahal cuma buat olahraga saja.
Baca Juga:
China Ancam AS, Minta Segera Kurangi Senjata Nuklir
Sementara untuk air gun memang tidak boleh dipakai karena belum ada peraturan yang mengaturnya.
"Karena peraturan Kapolri ini sudah mengatur semuanya tentang bagaimana spek senjatanya dan bagaimana cara memiliki, tidak semudah misalnya orang dewasa bisa membeli airsoft gun ya, tidak bisa," katanya.
Untuk itu, Karyoto berencana memanggil pihak Shooting Club di wilayah hukumnya atau perkumpulan olahraga menembak agar berdiskusi cari jalan keluar terkait polemik ini.
"Kami akan mengadakan diskusi yang lebih sempit kepada Shooting Club ini di seluruh Jakarta Raya dulu paling tidak yang mewakili organisasi juga Perbakin, dan Intelkam Polri juga," ucapnya.
Payung Hukum Masih Lemah
Lebih jauh, Irjen Karyoto menilai pengunaan senjata airsoft gun payung hukumnya masih lemah. Menurutnya, saat ini penggunanan senjata dengan payung hukum hanya airsoft gun dan bukan air gun yang sangat membahayakan.
"Ini ada dua jenis, airsoft gun dan air gun. Kalau yang berizin dan sudah punya payung hukum, itu airsoft gun," ujar Karyoto Jika jatuh ditangan orang orang tertentu, kata Karyoto, senjata air gun bisa dimodifikasi hingga menjadi sangat membahayakan.
"Kalau air gun ini bisa lebih kencang (dibandingkan airsoft gun) dan ini bisa dimodifikasi orang-orang tertentu yang pandai di bidang mekanikal dan fisikal, mungkin bisa dimodifikasi dan bisa membahayakan," ujarnya.
Karyoto mengatakan dirinya sangat mengkhawatirkan peredaran air gun yang hingga saat secara bebas tanpa adanya aturan, bisa menjadi pemicu kasus kasus penembakan lainnya yang akan datang.
"Nah itu yang kami khawatirkan beredar bebas, yang tanpa aturan, ya itu, air gun ini, itu yang sangat berbahaya," ujarnya. Karyoto mengatakan kekuatan tembak dari air gun itu sendiri bisa menembus tubuh manusia dengan proyektil yang bersarang harus menjalani operasi untuk bisa di keluarkan.
"Ini kalau kena daging, sempat bersarang walaupun beberapa mili, ada bekasnya di dalam tubuh," ujarnya.
[Redaktur: alpredo]