WahanaNews.co, Jakarta – Atas aksi pembunuhan terhadap empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Polisi menetapkan PD alias P (41) sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan penetapan P sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Jumat (8/12/2023) malam ini.
Baca Juga:
Penyebab Polisi Tahan Ferry Irawan Tersangka KDRT Venna Melinda
"Penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan 4 orang anak yang terjadi Kebagusan, Jakarta Selatan," kata Bintoro kepada wartawan, melansir CNN Indonisa.
Polisi menetapkan P sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan serangkaian proses penyidikan. Salah satunya meminta keterangan dari 12 saksi.
Kemudian, penyidik juga menyita handphone hingga laptop yang digunakan P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian hingga saat dirinya cekcok dengan istrinya, D.
Baca Juga:
Akhirnya Polda Jatim Resmi Tahan Ferry Irawan
"Selanjutnya Polres Jaksel juga melaksanakan kegiatan autopsi yang nantinya hasil dari autopsi ini akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat persangkaan terhadap saudara P," tutur Bintoro.
Sebelumnya, empat orang anak ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terkunci di sebuah kamar di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu.
Mayat empat bocah yakni anak perempuan berinisial VA (6) dan S (4), kemudian anak laki-laki berinisial Ar (3) dan As (1). Istri terduga pelaku saat ini dirawat di rumah sakit. Ia diduga jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).