"Pelaku menerapkan tarif eksekusi antara 2,5 hingga 8 juta tergantung usia kehamilan," ungkap Komarudin.
Di sisi lain, Komarudin menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Termasuk mencari tempat aborsi ilegal lainnya yang terkait dengan praktik ini, serta mengkaji keterkaitan SN dengan seorang dokter dari rumah sakit ternama.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi, Polisi Sebut Nikita Laporkan Vadel
"Tidak menutup kemungkinan. Kami membutuhkan waktu untuk mengembangkan bukti-bukti apakah sesuai dengan apa yang telah disampaikan," ujar Komarudin.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76 C juncto 80, serta pasal 77 huruf a, serta pasal 346 KUHP. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.