WahanaNews.co | Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus praktik aborsi ilegal yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, menjelaskan bahwa dari sembilan tersangka tersebut, dua di antaranya adalah tersangka baru. Kedua tersangka baru tersebut adalah kekasih salah satu pasien dengan inisial MK, dan pembantu rumah tangga dengan inisial SW, yang tinggal di rumah kontrakan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi, Polisi Sebut Nikita Laporkan Vadel
Sebelumnya, tujuh orang telah ditangkap saat penggerebekan rumah yang digunakan sebagai klinik aborsi ilegal.
Ketujuh orang tersebut termasuk SN sebagai pelaku aborsi ilegal, NA sebagai asisten SN, SM sebagai sopir yang mengantar dan menjemput pasien. Empat orang lainnya adalah pasien aborsi dengan inisial J, AS, RV, dan IT.
Komarudin menjelaskan bahwa ketujuh orang yang ditangkap saat penggerebekan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, total ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:
Neneng Rela Anaknya Disetubuhi Pacar hingga Direkam Demi Kepuasan
"Jadi sembilan tersangka, dua tersangka tambahan kekasih dari salah satu pasien dan yang satu lagi pembantu rumah tangga," ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).
Rumah kontrakan yang berada di Jalan Mirah Delima itu dijadikan klinik aborsi ilegal selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Hasil pemeriksaan sementara praktik aborsi ini sudah dilakukan selama satu bulan dan sudah ada 50 pasien yang ditangani SN.