WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor Timothy Ronald dan Kalimasada terkait perkara dugaan investasi kripto lantaran masih fokus pemeriksaan ahli dan saksi, karena masih fokus pada pemeriksaan ahli dan saksi.
"Hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap terlapor. Penyelidik masih fokus ke pemeriksaan saksi-saksi dan ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/1/2026) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Ajaib Kripto Dinobatkan Platform Kripto Berintegritas Terbaik oleh PPATK
Sementara itu, korban dengan kasus serupa bertambah, yakni wanita berinisial AS juga melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (19/1/2026).
Dalam laporannya tersebut, korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp1 miliar. Laporan korban tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya tersebut korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp1 miliar dan juga mengaku bergabung dengan grup aplikasi "discord" yang diduga dikelola terlapor berinisial TR dan K.
Baca Juga:
Retas Perusahaan Kripto Inggris, Pria Asal Bandung Ambil Uang Rp6,6 Miliar
Korban menyebutkan bergabung pada 2023 hingga 2024 namun tidak sesuai dengan visi dan misi yang dijanjikan.
Dalam kasus ini, terlapor disangkakan dengan pasal UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) Juncto 28 (1) dan atau Pasal 80, 81 dan 82 UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat (1) huruf a,b,c UU No. 1 tahun 2023.
Sebelumnya korban bernama Younger alias Y bersama kuasa hukumnya juga mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan sejumlah barang bukti terkait penipuan investasi kripto yang menyeret nama TR alias Timothy Ronald dan K alias Kalimasada.