WahanaNes.co, Medan – Kasus kebakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV beserta tiga orang anggota keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang tersangka.
Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Efendi mengatakan dua orang yang dijerat sebagai tersangka berinisial R dan Y. Keduanya merupakan eksekutor.
Baca Juga:
Saat Ibadah, Gereja Pentakosta Lau Mil Dairi Terbakar
"Kami tangkap saudara R dan G. Keduanya bertindak selaku eksekutor," kata Kapolda Sumut didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan di Polres Karo, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024) melansir CNN Indonesia.
Agung menyebutkan kedua eksekutor itu terekam kamera CCTV menyiramkan bahan bakar minyak ke dalam warung yang sekaligus menjadi tempat tinggal korban bersama keluarganya.
"Bahwa mereka menyemprotkan campuran minyak ini ke arah kamar korban. Tidak hanya disemprot rapi dibuka tutupnya dan disiram lalu dibakar," ujarnya.
Baca Juga:
Ruang Komputer dan 2 Kelas SMPN 1 Tigalingga Terbakar
Agung menambahkan penyidik masih bekerja untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus itu. Ia belum mau mengungkap otak pelaku dan motif dari kejadian itu.
"Terkait keterlibatan pihak mana saja tentu kita harus kembali pada bukti. Bukti apa yang kita miliki untuk menetapkan tersangka baru. Apakah mereka mendapatkan upah dan sebagainya itu masih kami dalami," ujarnya.
Sebelumnya, kebakaran menghanguskan satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Rico Sempurna Pasaribu wartawan media Tribrata tv di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.40 WIB.