WahanaNews.co | Terkait konten asusila dalam surat dakwaan perkara Mario Dandy Satriyo (20) yang rencananya akan digelar secara terbuka pada Selasa (6/6) besok, majelis Hakim mempertimbangkan sidang tertutup.
"Walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/6/2023) melansir Antara.
Baca Juga:
Hasil Lelang Mobil Rubicon, Kejari Jaksel Beri Hasil Restitusi Rp706 Juta ke Ayah David Ozora
Djuyamto menuturkan nantinya anak berhadapan dengan hukum, AG (15) turut menjadi saksi memberikan keterangan sesuai ketentuan hukum acara.
Dia menambahkan perkara Mario dan tersangka lainnya, Shane Lukas yang masih dalam tahap penyidikan sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, dari perkara tersebut akan disidangkan mengenai perkara penganiayaan saja dan akan dipimpin oleh hakim Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
Baca Juga:
Hingga Akhir Batas Waktu, Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang
Adapun persidangan Mario telah dilakukan persiapan mulai dari berkoordinasi dengan majelis hakim terkait ruang sidang, teknis persidangan, hingga pengamanan dari pihak kepolisian hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Nantinya disebutkan keluarga terdakwa jika tercatat sebagai saksi diwajibkan hadir oleh penuntut umum, maka dari itu diharapkan para awak media bisa menjaga kondusivitas persidangan.
"Imbauan kepada TV dan media daring harus menyesuaikan persidangan akan disorot oleh banyak pihak, sehingga tidak hanya keluarga korban hadir tapi juga Komnas Anak hingga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat," tutupnya.