“Penyidik meminta keterangan terkait dengan status kepegawaian direktur RSUD, itu seperti apa, karena dalam modus perkaranya adalah suap terkait jabatan untuk direktur RSUD Ponorogo ini,” jelas Budi.
KPK juga menduga uang hasil korupsi yang ditampung melalui berbagai modus, termasuk lewat rekening ajudan, digunakan Sugiri Sancoko untuk kepentingan pribadi dan politik.
Baca Juga:
Terkait Penggeledahan Kantor Pusat oleh KPK, DJP Nyatakan Siap Kooperatif
Salah satu aliran dana tersebut diduga digunakan untuk melunasi utang biaya kampanye kepada Ketua KONI Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko.
Menurut KPK, Sugiri Heru berperan sebagai pemodal atau bohir yang membiayai Sugiri Sancoko dalam pelaksanaan Pilkada sebelumnya.
“Pemeriksaan terhadap Saudara SHS berkaitan dengan adanya dugaan pemberian modal politik, diduga ada aliran uang kepada Saudara SHS selaku pemodal, dan penyidik mendalami dari mana sumber uang yang dikembalikan oleh SUG tersebut,” ungkap Budi.
Baca Juga:
KPK Periksa Wakil Katib PWNU DKI dalam Kasus Kuota Haji Yaqut
Penyidik menduga dana untuk pelunasan utang politik tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi, baik melalui pemotongan fee proyek maupun penerimaan gratifikasi.
Usai diperiksa pada Senin (12/1/2026), Sugiri Heru tidak menampik adanya aliran dana dari bupati kepadanya.
Namun, ia mengklaim hubungan finansial tersebut murni berupa utang piutang kampanye dengan nilai yang sangat besar.