WahanaNews.co, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual bermodus body checking kepada finalis Miss Universe Indonesia (MUID), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan seorang tersangka.
"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka sementara ini oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Untuk hari ini telah ditetapkan tersangka ASD alias S," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (4/10).
Baca Juga:
Saat Diperiksa Polisi Sebut Remaja Tersangka Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Menyesal
Hengki mengatakan, gelar perkara ini akan dilanjutkan besok. Sebab, masih terbuka kemungkinan adanya tersangka lain.
"Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli," jelas Hengki.
Penyudik juga melakukan koordinasi dengan lembaga lain seperti Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA), dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A), dan Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK).
Baca Juga:
Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB, Ibu Membantah
Kasus dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia 2023 telah naik ke tahap penyidikan. Ihwal adanya hal ini dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan menjadi proses penyidikan," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (29/8).
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh salah satu finalis Miss Universe 2023 yang diduga mendapatkan pelecehan seksual, saat lakukan proses body checking tanpa busana.