WahanaNews.co, Jakarta - Kasus pemalsuan pelat dinas khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), satu orang lagi ditetapkan lagi menjadi tersangka. Yang bersangkutan berinisial HI. Dengan demikian, total ada enam tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi bahwa tersangka HI ini seorang oknum pengacara.
Baca Juga:
Fenomena Kotak Kosong di Pilkada Serentak, Komisi II Bahas Tiga Opsi dalam Rapat dengan KPU
“Salah satunya, benar. Salah satunya oknum (pengacara) ya. Salah satunya benar,” kata dia pada Kamis, (30/5/2024).
Adapun, lima tersangka lain dalam kasus ini masing-masing berinisial RH, A, AW, MTH, MIM, dan HI. Dia menjelaskan, lima tersangka pertama terdiri dari satu pemilik mobil.
Lalu, empat orang tersangka lainnya merupakan pembuat pelat nomor palsu itu.
Baca Juga:
Wakil Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Dibawa ke DPR Periode Selanjutnya
"Ada yang penghubung, ada yang pembuat, ada yang penjual. Ini 4. Satu lagi terakhir yang diamankan, tersangka keenam ini juga pengguna ya atau pemilik salah satu kendaraan. Sehingga 2 pengguna, 4 itu bagian dari pembuat plat nomor palsu,” kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, delapan unit mobil yang disita dalam dugaan kasus pemalsuan pelat dinas khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), rata-rata mobil mewah yakni Lexus hingga Toyota Land Cruiser. Bahkan, ada satu mobil listrik merk Tesla model X berkelir putih.
Meski begitu, polisi belum membocorkan identitas si pemilik mobil.