"Untuk anggota militer tentu saja harus pidana militer tetapi Komnas meminta dibuat itu terbuka artinya publik bisa mengakses sehingga proses hukumnya bisa berjalan transparan dan tentunya nanti hukumannya adil gitu ya setimpal semua tersangka itu. Itu yang pertama. Terkait penduduk sipil yang ikut terlibat tentu saja harus lewat pengadilan biasa, jadi ada dua hal yang harus dilakukan," ucapnya.
Sebelumnya, Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo menyebut enam oknum anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
"Betul, sudah (jadi tersangka)," kata Chandra ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Senin (29/8).
Menurut Chandra, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut.
Dia mengatakan Puspomad juga telah mengirimkan penyidik untuk membantu Pomdam.
Baca Juga:
Komnas HAM Sebut Eks Kapolres Ngada Lakukan Pelanggaran HAM Berat
Sementara itu, pelaku dari warga sipil sudah ditangani pihak kepolisian. Mengenai motif pelaku sendiri, Chandra mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam Cenderawasih. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.