WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamudin Sewang dengan hukuman bui mulai dari 15 hingga 20 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketiga terdakwa yakni Muhammad Asri yang diduga berperan sebagai kreator.
Baca Juga:
Diduga Siswi Disabilitas Dilecehkan Guru SLB, Keluarga Lapor Polisi
Terdakwa Chaerul Akmal dan Sulaiman yang berperan sebagai eksekutor penembakan.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Wiriawan Batara Kencana menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Najamuddin Sewang.
Mereka dituntut bersalah karena JPU meyakini bahwa perbuatan terdakwa, telah terbukti melakukan seperti didakwakan dalam dakwaan primer.
Baca Juga:
Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Dapur Sehat untuk Dukung Program Pemerintah Makan Sehat Bergizi
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Seperti yang didakwakan dalam dakwaan pertama (Primer)," kata Wiriawan, Senin (26/12).
Wiriawan menyebutkan bahwa terdakwa Muhammad Asri dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun.
"Karena terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP," ujarnya.
Sementara dua terdakwa, yakni, Chaerul Akmal dan Sulaiman, kata Wiriawan masing-masing dituntut dengan tuntutan yang lebih tinggi selama 20 tahun penjara.
"Terdakwa Chaerul Akmal dan Sulaiman dituntut penjara selama 20 tahun. Karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP," jelasnya.
Usai mendengar tuntutan jaksa, tim penasehat hukum ketiga terdakwa rencananya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dengan meminta waktu ke majelis hakim selama satu minggu ke depan. [rgo]