WahanaNews.co | Charles selaku Kuasa Hukum Pierre Gruno, mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya, Pierre Gruno. Hal itu, lantaran klienya mengaku sakit jantung dan darah tinggi.
Tersangka kasus penganiayaan sekaligus artis senior Pierre Gruno mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 18 Juli 2023.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
"Sudah diajukan kemarin. Alasannya karena klien kami sudah lanjut usia," ujar Charles dalam keterangannya, Selasa 18 Juli 2023.
Charles menjelaskan, kliennya Pierre Gruno yang sudah masuk usia uzur tersebut memiliki riwayat penyakit jantung dan darah tinggi.
Dalam hal ini Charles berharap penangguhan penahanan Pierre disetujui oleh pihak Polres Jaksel.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
"Inti suratnya menerangkan bahwa klien kami sudah berumur 70 tahun, mempunyai sakit jantung dan darah tinggi. Dia juga tulang punggung keluarga serta bertanggung jawab untuk menafkahi keluarganya," ujarnya.
Charles juga katakan bahwa adik dari Pierre Gruno siap menjadi penjamin penangguhan penahanan. "Penjamin nanti dari pihak keluarga, adik Pierre," ujarnya.
Charles juga mengatakan nantinya Pierre Gruno akan tetap kooperatif dan tak menyulitkan penyidik dalam mengusut kasus penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno.