"Klien kami akan bersikap kooperatif dan tidak akan mempersulit pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengatakan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka penganiayaan seorang pria, GDS (61), di bar bilangan Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
"Hari ini terlapor saudara PSH alias Pierre Gruno telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Irwandhy Idrus dalam keterangannya Kamis 13 Juli 2023.
Dalam kasus ini Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara kasus penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruni terhadap seorang pria berinisial GDS dilakukan di Satu Lagi Bar Hotel Kristal, Cilandak, Jumat 30 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Pierre Gruno.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Instagram @grunopierre GDS yang berhasil dikonfirmasi awak media mengatakan saat kejadian penganiayaan tersebut dirinya tengah duduk di salah satu meja bar bersama rekannya San dihampiri oleh Pierre yang merasa ditatap sinis oleh GDS.
"Terlapor datang ke meja saya dan langsung berkata, ‘Lu kayaknya ngeliat gue sinis banget dari tadi’. Saya jawab, ‘Sinis bagaimana?’" ujarnya.
GDS pun langsung dipukul tanpa basa-basi oleh Pierre dan menderita luka lebam di wajahnya.