WahanaNews.co | Saksi kunci berinisial N dan R disebut telah mengajukan perlindungan ke LPSK sejak tanggal 3 Maret 2023.
Keduanya saksi kunci dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) anak pengurus GP Ansor DKI Jakarta ajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga:
Hasil Lelang Mobil Rubicon, Kejari Jaksel Beri Hasil Restitusi Rp706 Juta ke Ayah David Ozora
"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret 2023," ujar Wakil LPSK, Edwin Partogi kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023, mlansir viva.co.id.
Edwin bilang, sejauh ini, LPSK masih akan menelaah lebih detail terkait dengan permintaan perlindungan.
Pun, dalam waktu dekat, ia mengatakan pihaknya bakal memutuskan memberikan perlindungan atau tidak kepada N dan R.
Baca Juga:
Kasus Vina Cirebon Makin Ruwet, Kebohongan Saksi Kunci Terbongkar
"Mungkin dalam waktu dekat permohonan N dan R akan diputuskan dengan pimpinan secara bersama," ujar Edwin.
Lebih jauh, Edwin menjelaskan jika LPSK mengabulkan permintaan N dan R, maka bentuk perlindungan berupa hak prosedural dan proses hukum dari penyidikan sampai pengadilan.
"Jadi, di Undang-Undang perlindungan saksi dan korban itu ada yang disebutkan beberapa tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK salah satunya adalah penganiayaan berat," ujarnya.