Beberapa bagian dari senjata juga telah mengalami modifikasi.
"Hasil pengecekan menunjukkan bahwa senjata ini menggunakan komponen campuran, sehingga diduga merupakan senjata rakitan karena tidak sesuai standar pabrikan," jelas Eka.
Baca Juga:
Jenderal Maruli Tegaskan, Prajurit TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Bakal Dipecat
Senjata tersebut masih akan menjalani uji laboratorium forensik dan uji balistik di Pindad guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait asal dan spesifikasinya.
Kopda Basarsyah Terancam Hukuman Mati
Kopda Basarsyah dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga:
Hendak Mengadu ke Hotman Paris, Istri Korban Penembakan Polisi Dihalangi Oknum Aparat
Selain itu, ia juga akan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata ilegal.
Selain Kopda Basarsyah, seorang anggota TNI lainnya, Peltu Lubis, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, ia terlibat dalam bisnis judi sabung ayam dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.