Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (23/3/2025), tujuh hari setelah insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, yakni Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Bintara Satreskrim Polres Way Kanan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta.
Menurut Eka, proses penetapan tersangka membutuhkan waktu karena penyidikan harus mengikuti prosedur hukum acara pidana militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Baca Juga:
Jenderal Maruli Tegaskan, Prajurit TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Bakal Dipecat
Kopda Basarsyah menyerahkan diri pada 18 Maret, sementara Peltu Lubis menyusul sehari kemudian di Baturaja, Sumatera Selatan. Keduanya kini ditahan di Denpom Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah penetapan tersangka, pihak TNI langsung melaporkan kasus ini ke KSAD dan membentuk tim supervisi untuk mempercepat penyidikan, bekerja sama dengan Propam Polda Lampung guna memastikan transparansi kasus ini.
Polisi Tetapkan Anggota Brimob sebagai Tersangka
Baca Juga:
Hendak Mengadu ke Hotman Paris, Istri Korban Penembakan Polisi Dihalangi Oknum Aparat
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa total ada empat tersangka dalam kasus ini, terdiri dari tiga tersangka perjudian dan satu tersangka pembunuhan.
Sebelumnya, seorang warga sipil berinisial Z telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian.
Baru-baru ini, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan bernama Kapri juga ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam praktik judi sabung ayam.