Penganiayaan terhadap SK diduga dilakukan sejak Juli hingga Desember 2022.
Kasus penganiayaan itu terungkap saat korban pulang ke Pemalang dalam kondisi terluka. Korban lantas diarahkan ke polres setempat untuk membuat laporan.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan dan Kejari Barito Utara Kawal Kepatuhan Badan Usaha dalam JKN
Atas laporan itu, polres berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya lantaran tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jakarta.
Kemudian, Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera menyelidiki kasus tersebut. Polisi mengamankan pelaku di apartemennya di daerah Simprug, Jakarta Selatan.
Polisi telah menetapkan delapan orang tersangka terkait aksi dugaan penganiayaan terhadap SK (23).
Baca Juga:
Majikan Singapura Rela Habiskan Rp 842 Juta untuk Selamatkan Nyawa ART Indonesia
Delapan orang ini terdiri dari majikan (suami-istri), anak majikan, serta lima pembantu lainnya. Mereka kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, para tersangka disebut menyiram korban dengan air panas hingga memborgolnya di kandang anjing. Alasannya, karena korban diduga telah mencuri celana dalam milik majikannya.
"(Motif menyiksa) si korban [diduga] ketahuan mencuri pakaian dalam majikan," ujar Ratna kepada wartawan, Senin (12/12).