WahanaNews.co |
Melanggar kode etik, seorang pegawai KPK harus menghadapi sidang. Dia kedapatan
mencuri barang bukti kasus korupsi berupa emas batangan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut
pegawai tersebut merupakan anggota satgas yang mengelola barang bukti. Pegawai
itu berinisial IGA.
Baca Juga:
RUU Perampasan Aset Dikritik, ICW Soroti Batas Rp100 Juta dan Risiko Pengayaan Ilegal
"Yang bersangkutan mengambil barbuk yang ada pada
penyimpanan barang bukti karena dia anggota di situ," ujar Tumpak dalam
konferensi pers, Kamis (8/4).
Peristiwanya terjadi pada awal Januari 2020. Ia mengambil
barang bukti berupa emas batangan.
"Barang bukti cukup banyak ada 4 tempat, kalau ditotal
bentuknya semua emas batangan, jumlahnya adalah 1.900 gram," ujar Tumpak.
Baca Juga:
Hamid Rahayaan: Geng Yaqul di Kemenag Harus Dibasmi Tuntas Terlibat Korupsi Kuota Haji
Atas perbuatannya, ia kemudian menjalani sidang etik.
Putusan sudah dibacakan pada hari ini.
Majelis Etik menilai dia terbukti melakukan pelanggaran
berat. Hukuman berat pun dijatuhkan kepadanya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.