Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono menjelaskan bahwa kekerasan bermula ketika pada Senin sore (21/7/2025), ENC mengajak anaknya pergi ke rumah saudara berinisial R di Kabupaten Jepara.
Karena sudah malam, ENC memutuskan untuk menginap bersama anaknya di masjid daerah Mlongo dan baru keesokan harinya bertamu ke rumah R.
Baca Juga:
Tragedi Zahra: Bocah 9 Tahun Diperkosa dan Dibunuh, Tersangka Diringkus Setelah 1 Bulan Buron
Setelah hanya beberapa jam berada di rumah saudara, ENC berpamitan dan justru turun di daerah Pecangaan, Jepara.
"Saat itulah tersangka menghubungi istri berkali-kali tidak direspon, di tepi jalan raya tersangka memvideokan memukul anak lantas dikirimkan ke WhatsApp istri," kata Hendrie dalam konferensi pers di Mapolres Demak pada Senin (4/8/2025).
"Kalau gak mau angkat videocall, anakmu saya tampar," lanjut Hendrie menirukan ancaman ENC dalam video tersebut.
Baca Juga:
Curhat ke Tante, Dugaan Kekerasan Seksual oleh Orang Tua Terbongkar
ENC kemudian membawa anaknya ke toilet sebuah musala, mengambil air dari kloset menggunakan gelas, dan memaksa anaknya meminum air itu sambil divideokan.
"Tersangka mengambil air dari dalam kloset WC, dengan gelas lalu memaksa anaknya sambil divideokan dan dikirimkan kepada istrinya sambil mengancam," ujar Hendrie.
Tak hanya itu, pelaku kembali memukul korban dan mengirimkan lagi rekaman kekerasan tersebut ke ponsel istrinya melalui WhatsApp.